Jika ditanyakan kepada orang-orang, "Bagaimana pengertian bangunan menurut anda?", maka kebanyakan orang akan membayangkan dan langsung menjawab bahwa bangunan adalah sesuatu yang memiliki tembok dan atap. Tetapi apakah jawaban itu saja cukup? maka saya akan menjawab tentu saja belum cukup
Pertama-tama, kita harus meninjau pengertian bangunan menurut "PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMERIKSAAN BERKALA BANGUNAN GEDUNG" pada pasal 1, yaitu "Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus"
Dari pengertian di atas dapat kita pahami bahwa bangunan tidak harus memiliki tembok dan atap, yang penting merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya dan berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya. Di sini dapat kita katakan bahwa jalan raya, tempat parkir, dsb yang tidak memiliki tembok dan atap juga merupakan bangunan
Semoga bermanfaat...!!!
Terima kasih informasinya Pak, kalau tower telekomunikasi termasuk kedalam pengertian banguna atau tidak Pak ?
BalasHapus